batas usia masuk sekolah telah diatur dalam Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
PPDB tahun 2024 akan segera dibuka pada Mei hingga Juli. Aturan batas usia masuk sekolah perlu diketahui sebelum orang tua mendaftarkan anaknya ke sekolah sesuai jenjangnya. Selain mengatur ketentuan khusus tentang batas usia, Permendikbud Ristek juga mengatur tentang persyaratan, jalur pendaftaran, tahapan pelaksanaan, pendataan ulang dan pemutakhiran data.
Usia masuk SD kelas 1 yakni 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli di tahun berjalan.
Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 SD yang berusia 7 tahun.
Persyaratan usia paling rendah dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang mempunyai:
A. Kecerdasan dan/atau bakat istimewa
B. Kesiapan psikis.
- Calon peserta didik yang mempunyai kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog professional.
- Dalam hal psikolog professional, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Komentar Terbaru